SOP (Standard Operating Procedure) Perpustakaan Kota Palangkaraya
1. Tujuan: SOP ini disusun untuk memberikan panduan standar dalam operasional Perpustakaan Kota Palangkaraya agar pelayanan dapat berlangsung efisien, profesional, dan sesuai dengan kebutuhan pengunjung.
2. Ruang Lingkup: SOP ini berlaku untuk semua kegiatan operasional di Perpustakaan Kota Palangkaraya, termasuk peminjaman dan pengembalian buku, penggunaan fasilitas, serta kegiatan program perpustakaan.
3. Prosedur Layanan Peminjaman dan Pengembalian Buku:
A. Peminjaman Buku:
- Pengunjung datang ke loket peminjaman dengan membawa kartu anggota perpustakaan.
- Petugas memeriksa status keanggotaan dan memastikan pengunjung terdaftar.
- Pengunjung memilih buku dari koleksi yang ada.
- Petugas mencatat buku yang dipinjam dan memberikan informasi mengenai waktu pengembalian.
- Buku yang dipinjam diproses dengan sistem barcode dan diberikan tanda peminjaman kepada pengunjung.
B. Pengembalian Buku:
- Pengunjung menyerahkan buku yang dipinjam di loket pengembalian.
- Petugas memeriksa kondisi buku dan mencatat pengembalian.
- Jika terlambat, petugas menghitung denda dan menginformasikan kepada pengunjung.
- Pengunjung menerima bukti pengembalian dan dapat melanjutkan aktivitas lainnya.
4. Prosedur Penggunaan Fasilitas:
A. Ruang Baca:
- Pengunjung diperbolehkan menggunakan ruang baca selama jam operasional perpustakaan.
- Pengunjung diharapkan menjaga ketenangan dan kebersihan ruang baca.
- Makanan dan minuman tidak diperbolehkan dibawa ke ruang baca.
- Buku yang dibaca dapat dipinjam setelah prosedur peminjaman selesai.
B. Ruang Komputer dan Internet:
- Pengunjung mengisi form penggunaan komputer dan mematuhi ketentuan yang berlaku.
- Penggunaan komputer terbatas pada waktu yang ditentukan.
- Pengunjung diminta tidak mengakses konten yang melanggar hukum atau norma yang berlaku.
5. Prosedur Program dan Kegiatan Perpustakaan:
A. Pendaftaran Kegiatan:
- Pengunjung yang ingin mengikuti kegiatan (seminar, lomba, pelatihan) harus mendaftar melalui formulir pendaftaran.
- Petugas akan mencatat data peserta dan memberikan informasi terkait kegiatan yang diikuti.
B. Pelaksanaan Kegiatan:
- Setiap kegiatan akan dipandu oleh petugas atau fasilitator.
- Pengunjung diminta mengikuti aturan dan ketentuan selama kegiatan berlangsung.
- Setelah kegiatan selesai, peserta akan diberikan materi atau sertifikat jika diperlukan.
6. Jam Operasional:
- Perpustakaan Kota Palangkaraya buka setiap Senin hingga Sabtu, pukul 08.00 – 17.00 WIB.
- Perpustakaan tutup pada hari Minggu dan hari libur nasional.
7. Penanganan Pengaduan:
- Pengunjung yang memiliki keluhan atau masalah dapat melapor ke petugas layanan.
- Petugas mencatat pengaduan dan memberikan solusi yang sesuai.
- Pengaduan yang tidak dapat diselesaikan oleh petugas akan diteruskan kepada kepala perpustakaan untuk tindak lanjut.
8. Penutupan: SOP ini akan ditinjau dan diperbarui secara berkala sesuai dengan perubahan kebijakan dan kebutuhan operasional di Perpustakaan Kota Palangkaraya.