S.O.P

 

SOP (Standard Operating Procedure) Perpustakaan Kota Palangkaraya

1. Tujuan: SOP ini disusun untuk memberikan panduan standar dalam operasional Perpustakaan Kota Palangkaraya agar pelayanan dapat berlangsung efisien, profesional, dan sesuai dengan kebutuhan pengunjung.

2. Ruang Lingkup: SOP ini berlaku untuk semua kegiatan operasional di Perpustakaan Kota Palangkaraya, termasuk peminjaman dan pengembalian buku, penggunaan fasilitas, serta kegiatan program perpustakaan.


3. Prosedur Layanan Peminjaman dan Pengembalian Buku:

A. Peminjaman Buku:

  1. Pengunjung datang ke loket peminjaman dengan membawa kartu anggota perpustakaan.
  2. Petugas memeriksa status keanggotaan dan memastikan pengunjung terdaftar.
  3. Pengunjung memilih buku dari koleksi yang ada.
  4. Petugas mencatat buku yang dipinjam dan memberikan informasi mengenai waktu pengembalian.
  5. Buku yang dipinjam diproses dengan sistem barcode dan diberikan tanda peminjaman kepada pengunjung.

B. Pengembalian Buku:

  1. Pengunjung menyerahkan buku yang dipinjam di loket pengembalian.
  2. Petugas memeriksa kondisi buku dan mencatat pengembalian.
  3. Jika terlambat, petugas menghitung denda dan menginformasikan kepada pengunjung.
  4. Pengunjung menerima bukti pengembalian dan dapat melanjutkan aktivitas lainnya.

4. Prosedur Penggunaan Fasilitas:

A. Ruang Baca:

  1. Pengunjung diperbolehkan menggunakan ruang baca selama jam operasional perpustakaan.
  2. Pengunjung diharapkan menjaga ketenangan dan kebersihan ruang baca.
  3. Makanan dan minuman tidak diperbolehkan dibawa ke ruang baca.
  4. Buku yang dibaca dapat dipinjam setelah prosedur peminjaman selesai.

B. Ruang Komputer dan Internet:

  1. Pengunjung mengisi form penggunaan komputer dan mematuhi ketentuan yang berlaku.
  2. Penggunaan komputer terbatas pada waktu yang ditentukan.
  3. Pengunjung diminta tidak mengakses konten yang melanggar hukum atau norma yang berlaku.

5. Prosedur Program dan Kegiatan Perpustakaan:

A. Pendaftaran Kegiatan:

  1. Pengunjung yang ingin mengikuti kegiatan (seminar, lomba, pelatihan) harus mendaftar melalui formulir pendaftaran.
  2. Petugas akan mencatat data peserta dan memberikan informasi terkait kegiatan yang diikuti.

B. Pelaksanaan Kegiatan:

  1. Setiap kegiatan akan dipandu oleh petugas atau fasilitator.
  2. Pengunjung diminta mengikuti aturan dan ketentuan selama kegiatan berlangsung.
  3. Setelah kegiatan selesai, peserta akan diberikan materi atau sertifikat jika diperlukan.

6. Jam Operasional:

  1. Perpustakaan Kota Palangkaraya buka setiap Senin hingga Sabtu, pukul 08.00 – 17.00 WIB.
  2. Perpustakaan tutup pada hari Minggu dan hari libur nasional.

7. Penanganan Pengaduan:

  1. Pengunjung yang memiliki keluhan atau masalah dapat melapor ke petugas layanan.
  2. Petugas mencatat pengaduan dan memberikan solusi yang sesuai.
  3. Pengaduan yang tidak dapat diselesaikan oleh petugas akan diteruskan kepada kepala perpustakaan untuk tindak lanjut.

8. Penutupan: SOP ini akan ditinjau dan diperbarui secara berkala sesuai dengan perubahan kebijakan dan kebutuhan operasional di Perpustakaan Kota Palangkaraya.